Monday, October 8, 2012

0 30 Ribu Rumah Mungil Bakal Dibangun

Hai semuanya, saya kembali lagi... maaf udah lama tidak posting hehehe, sekarang saya mau berbagi informasi, ya walaupun udah ada tapi saya mau ikut serta dalam berita tersebut... oke langsung aja kita simak .



Pembangunan rumah sejahtera tapak atau hunian mungil murah diperkirakan marak kembali. Terutama, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimal ukuran rumah tipe 36 meter persegi yang berhak menerima subsidi pembiayaan dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda memprediksikan, ada sekitar 20-30 ribu unit rumah sejahtera tapak yang bakal terbangun di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi setelah pemerintah merevisi batasan tipe rumah yang tercantum dalam pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Sebab, sebelumnya langkah pengembang yang akan membangun rumah bersubsidi di bawah tipe 36 m2 terganjal adanya peraturan menteri Perumahan Rakyat," kata Ali kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012.
Akibat adanya peraturan tersebut, Ali menambahkan, target pemerintah dalam membangun dan memberikan FLPP untuk rumah sejahtera tapak sebanyak 143 ribu tahun ini juga terhambat. "Saat ini, yang mendapatkan FLPP baru 15 persen," ujarnya.
Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat segera merevisi dan menyesuaikan skema FLPP sesuai putusan MK. "Kalau itu direvisi, pengembang bakal marak lagi bangun rumah mungil dan murah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," tutur Ali.
Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, menyatakan, Kemenpera menyambut putusan MK yang memutuskan aturan ukuran rumah murah minimal 36 meter persegi tak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
Sri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan revisi Permenpera 13 dan 14 Tahun 2012 yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. "Revisi yang dibuat, nantinya mengenai batasan yang diberlakukan pada permenpera tersebut," ujarnya kepada VIVAnews.
Revisi permenpera ini diharapkan selesai secepatnya, karena perubahan peraturan hanya terletak pada tipe 36 ke bawah. "Untuk pelaksanaan tipe 36 tetap berjalan dan tipe 36 ke bawah akan segera tuntaskan dalam waktu dekat," ujar Sri.

Sumber: www.vivanews.co.id

Orang yg bijak selalu meninggalkan komentar dibawah ini... ^-^ Terimakasih. Salam Indonesia.


0 comments:

Post a Comment

 

TOP 10 NEWS WORLD Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates